1. Pedagang /Mitra hanya menjual kebutuhan pasar.
  2. Mitra B2C adalah individu atau badan yang di ijinkan memasarkan produk di satu pasar ( contoh : Pasar Segar Bekasi).
  3. Pedagang /Mitra harus memantau status pesanan dan transaksi di Web/App dengan notifikasi SMS/Email
  4. Pedagang /Mitra di haruskan melakukan pengiriman pesanan yang di terima secepatny setelah status notifikasi “diproses” diterima, kecuali ada komunikasi antara pedagang dan pelanggan.
  5. Pedagang (C2C/FOOD) wajib memberikan komisi kepada Pasar Segar sebesar 5% dari total transaksi. Untuk Mitra (B2C)* wajib memberikan komisi sebesar 10% dari total transaksi kepada Pasar Segar.
  6. Pedagang /Mitra wajib memberikan produk pengganti/uang kembali jika barang tidak sesuai / tidak segar dan menanggung pengiriman.
  7. Pedagang /Mitra diperkenankan untuk transaksi melalui sistem pembayaran kami untuk menghindari pihak tidak bertanggung jawab.
  8. Pedagang /Mitra dapat menarik / withdrawal uang dari hasil penjualan (1 x 24 jam di hari kerja) setelah status transaksi selesai melalui system RECEH kami atau WA kami untuk penarikan.
  9. Pedagang / Mitra wajib memperbaharui daftar harga barang secara rutin mengikuti harga pasar yang berlaku.
  10. Pedagang baru yang daftar tetapi tidak memasang produk nya, toko akan terhapus otomatis di sistem Pasar Segar.
  11. Mitra B2C yang tidak memberbarui produk nya dengan harga jauh di luar pasaran, Pasar Segar berhak mematikan produk tersebut.
  12. Mitra B2C yang di berikan mesin EDC harus bertanggung jawab penuh atas kehilangan maupun kerusakan jika kesalahan dari pedagang.
  13. Pihak Pasar Segar berhak memutuskan kerjasama dan melakukan hal yang di perlukan jika pihak pedagang C2C / B2C melanggar maupun bertindak diluar SOP yang telah diberikan dengan mengikat poin ke 11 dikarenakan kelalaian pedagang.
  14. Pihak Pasar Segar berhak memutuskan kerjasama apabila pedagang B2C tidak mencapai target sesuai kesepakatan dan waktu yang di tentukan bersama.
  15. Pasar Segar tidak mengijinkan siapapun mengatasnamakan perusahaan dengan brand “PASAR SEGAR” untuk hal investasi maupun hal lain nya, melainkan untuk jual beli saja.
  16. Pihak Pasar Segar berhak menindak lanjuti jika pedagang tidak memenuhi syarat dan ketentuan ini sesuai hukum yang berlaku.

Main Menu